Registrasi Nomor HP Via Web | Tahap Pemblokiran Nomor HP Yang Tidak di Registrasi

Seperti yang kita ketahui bersama melalui media bahwa pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor HP pelanggan yang divalidasi dengan nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 31 Oktober 207. Maka sebagai warga negara yang baik maka seyogyanya kita ikuti regulasi ini, toh demi kebaikan juga, seperti mengurangi kejahatan siber, penyebaran hoax, spam dll. Tapi bagaimana cara registrasi nomor HP ini ?

Cara Registrasi Nomor HP Via Web


Berikut ini akan saya bagikan pranala atau link untuk meregistrasi nomor HP melalui web
1. Telkomsel.
Silahkan klik link ini : https://mobi.telkomsel.com/ulang
2. Indosat.
Silahkan klik link ini : https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
3. XL & Axis.
Silahkan klik link ini : https://registrasi.xl.co.id/ulang
4. Tri.
Silahkan klik link ini : https://registrasi.tri.co.id/
5. Smartfren.
Silahkan klik link ini : https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php


Akibat Tidak Melakukan Registrasi Nomor HP


Apa yang akan terjadi jika kita tidak melakukan registrasi nomor HP ? Jika kita tidak melakukan registrasi nomor HP maka secara otomatis sistem akan memblokir nomor HP kita. Tahapan pemblokiran itu adalah sebagai berikut :
1. Pemblokiran pertama, kita tidak bisa melakukan panggilan maupun SMS, namun masih bisa menerima panggilan maupun SMS dari luar.
2. Pemblokiran kedua, ini dimulai 15 hari setelah pemblokiran pertama, kita tak bisa lagi menerima panggilan maupun SMS dari luar.
3. Pemblokiran ketiga, ini dimulai 15 hari setelah pemblokiran kedua, kita tak bisa lagi menggunakan internet sekaligus sisa pulsa akan hangus.


Tak perlu cemas, operator tidak akan dapat menyalahgunakan data-data tersebut (no. KTP dan no. KK). Batas waktu regitrasi nomor HP adalah hingga 28 Februari 2018. Well, implementasi kebijakan pemerintah ini tentunya akan mendapat respon beragam dari masyarakat. Semuanya kembali lagi kepada anda. Terima-kasih.



0 komentar:

Posting Komentar


Top