Jangan lupa, bahwa tiap 5 tahun sekali ada mekanisme khusus yang wajib kawan tempuh terkait kepemilikan kendaraan bermotor kawan. Jika biasanya kawan perpanjang STNK motor / mobil tahunan, maka pada tahun kelima beda. Kawan wajib ganti plat nomor kendaraan dan tentunya mekanismenya juga berbeda.
Dalam artikel kali ini akan saya bahas mengenai syarat ganti plat nomor motor dan mobil 5 tahunan. Apa saja yang perlu dibawa hingga berapa kisaran biaya yang perlu dipesiapkan. Ini sangat penting, supaya pengurusan bayar pajak motor / mobil 5 tahunan berjalan cepat dan lancar.
Persyaratan ganti pelat kendaraan bermotor 5 tahunan
Sebelum masuk ke berkas - berkas yang perlu dibawa, saya sarankan agar kawan membawa map sendiri dari rumah. Sebab map atau stopmap ini sangat membantu dalam mengemas dokumen penting agar tidak semrawut. Yang kedua, pulpen atau pena, jangan lupa. Penting sekali.
Ok, ini yang perlu dibawa ketika bayar pajak kendaraan bermotor 5 tahunan di Kantor samsat di daerah kawan :
- KTP asli sesuai nama di STNK.
- BPKB asli.
- STNK asli, dimana di lembar di baliknya terdapat resi asli yang tercantum nominal pajaknya.
- Kendaraan yang bersangkutan, guna dicek fisik oleh petugas.
Catatan : Foto copy semua dokumen - dokumen tersebut di atas sebelum ke kantor samsat.
Biaya ganti plat nomor sepeda motor dan mobil
Berikut ini adalah komponen yang mendasari besaran biaya ganti plat nomor 5 tahunan kendaraan bermotor. Antara lain :
- PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ) : 2% x nilai jual kendaraan ( besarnya PKB bisa dilihat pada STNK ).
- SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )
- Sepeda motor< 250 cc : Rp. 35.000,-
- Sepeda motor di atas 250 cc : Rp. 83.000,-
- Mobil : Rp. 143.000,-
- BIAYA ADM TNKB.
- Sepeda motor ( roda dua dan roda tiga ) : Rp. 60.000,-
- Mobil ( roda empat atau lebih ) : Rp.100.000,-
- BIAYA ADM STNK - Pengesahan.
- Sepeda motor ( roda dua dan roda tiga ) : Rp. 25.000,-
- Mobil ( roda empat atau lebih ) : Rp. 50.000,-
- BIAYA ADM STNK - Penerbitan.
- Sepeda motor ( roda dua dan roda tiga ) : Rp. 100.000,-
- Mobil ( roda empat atau lebih ) : Rp. 200.000,-
- Biaya lain2
- Misal saya gunakan STNK sepeda motor di atas sebagai acuan.
- PKB kendaraan tersebut sebesar Rp. 241.500. Maka estimasi besarnya tarif pajak 5 tahunannya adalah dengan menjumlahkan komponen - komponen ini :
- PKB : Rp. 241.500,-
- SWDKLLJ ( < 250cc ) : Rp. 35.000,-
- BIAYA ADM TNKB ( roda dua dan roda tiga ) : Rp. 60.000,-
- BIAYA ADM STNK ( Pengesahan ) : Rp. 25.000,-
- BIAYA ADM STNK ( Penerbitan ) : Rp.100.000,-
- BIAYA LAIN - LAIN : Rp. 30.000 - Rp. 50.000,-
- T O T A L : Rp. 511.500,-
- Pajak tahun kemarin Rp. 276.500. Lihat gambar di bawah.
- Maka estimasi besaran pajak perpanjangan 5 tahunannya adalah dengan menjumlahkan :
- Pajak tahun kemarin : Rp. 276.500,-
- BIAYA ADM TNKB ( roda dua dan roda tiga ) : Rp. 60.000,-
- BIAYA ADM STNK ( Pengesahan ) : Rp. 25.000,-
- BIAYA ADM STNK ( Penerbitan ) : Rp.100.000,-
- BIAYA LAIN - LAIN : Rp. 30.000 - Rp. 50.000,-
- T O T A L : Rp. 511.500,-
- Rp. 200.000,- dari TNKB + Biaya Penerbitan STNK + Biaya lain - lain.
- Rp 60.000,- dari SWDKLLJ + Biaya pengesahan STNK.
- Rp. 350.000,- dari TNKB + Biaya Penerbitan STNK + Biaya lain - lain.
- Rp 193.000,- dari SWDKLLJ + Biaya pengesahan STNK.
Untuk lebih memahami tentang komponen perpajakan kendaraan bermotor dan cara menghitung semua jenis pajak kendaraan bermotor silahkan baca Cara Menghitung Pajak Motor / Mobil Lengkap.
Rumus hitung pajak motor / mobil 5 tahunan / ganti plat adalah :
PKB + SWDKLLJ + ADM TNKB + ADM STNK(pengesahan & penerbitan)+ BIAYA LAIN2
Atau dengan cara menjumlahkan tarif pajak tahunan tahun lalu dengan BIAYA ADM TNKB, BIAYA PENERBITAN STNK dan BIAYA LAIN - LAIN.
Contoh :
Atau,
Menggunakan rumus pintas hitung pajak 5 tahunan motor :
TOTAL PAJAK TAHUN LALU + Rp. 200.000,-
Atau
PKB + Rp. 60.000,- + Rp. 200.000,
Rp. 200.000,- dan Rp. 60.000,- itu dari mana ya ?
Hasilnya kurang lebih sama ( mendekati estimasi ).
Saya berikan pula rumus pintas hitung pajak 5 tahunan mobil :
TOTAL PAJAK TAHUN LALU + Rp. 350.000,-
Atau
PKB + Rp. 193.000,- + Rp. 350.000,
Rp. 200.000,- dan Rp. 60.000,- itu dari mana ya ?
*****************************
Demikianlah persyaratan ganti plat nomor kendaraan bermotor lima tahun beserta biaya ganti plat nomor lima tahunan dan cara hitung tarif pajak perpanjangan 5 tahunan / ganti plat nomor yang bisa saya bagikan. Terima-kasih telah mampir ke blog Contoh Cara Langkah. Bagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat. Sekali lagi, terima-kasih banyak. Tabik !
Kalau DD54 QY BERAPA BIAYA UNTUK TETAP DIPAKAI
BalasHapusBiaya ganti plat mobil Honda city 2004
BalasHapusBiaya ganti plat carr pick up th2014
BalasHapusHarus bawa kendaraannya ga ya kalo mau perpanjang mobil?
BalasHapus