Syarat Mengurus Kartu Identitas Anak ( KIA ) atau KTP anak

Di tahun 2019 ini, ada salah satu program dari pemerintah terkait legalitas anak yang akan diberlakukan, program ini adalah Kartu Identitas Anak atau disingkat KIA. KIA ini fungsinya sama seperti KTP bagi orang dewasa atau yang telah berusia 17 tahun. Jadi jika dulu orang tua hanya wajib mengurus Akte Kelahiran, kini bertambah lagi dengan membuat Kartu Identitas Anak.

Syarat Mengurus Kartu Identitas Anak ( KIA ) atau KTP anak

Kart Identitas Anak atau KIA telah diatur dalam Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Kartu ini berfungsi sebagai kartu pengenal atau kartu identitas resmi anak usia dibawah 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten.

Keberadaan KIA dimaksudkan untuk meningkatkan kemudahan pelayanan publik terhadap anak, mulai dari pendaftaran sekolah hingga pengurusan paspor yang dulu harus menyertakan Akte dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

Kenapa tidak cukup menggunakan Akte Kelahiran saja ?

Sebetulnya tidak ada yang salah dengan Akte Kelahiran, hanya saja ukuran fisiknya yang tidak praktis atau istilahnya tidak movable ( tidak nyaman untuk dibawa-bawa), sehingga riskan untuk membawa Akte Kelahiran kesana kemari untuk syarat kepengurusan tertentu. Akte Kelahiran memang harus berukuran segitu karena di sana tercetak semua informasi detail terkait kelahiran anak.

Atas pertimbangan tersebut hadirlah KIA yang berkonsep seperti KTP. Ia berukuran seperti KTP yang movable, bisa masuk dompet atau tas dimana didalamnya terdapat nomor kependudukan yang memuat informasi identitas menganai si anak dan terintegrasi pada database Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil kabupaten atau kota.

Syarat Membuat Kartu Identitas Anak ( KIA ) atau KTP anak

Manfaat dan kegunaan Kartu Identitas Anak


KIA dapat dibuat sejak anak lahir dan berlaku hingga anak berkewajiban memiliki e-KTP alias telah berusia 17 tahun. Untuk anak usia 0 - 5 tahun kurang sehari tidak menggunakan foto, sedangkan anak usia 5 - 16 tahun menggunakan foto dalam pembuatan KIA. Beberapa manfaat dan kegunaan Kartu Identitas Anak adalah sebagai berikut :

- Sebagai persyaratan mendaftar sekolah
- Sebagai persyaratan anak ketika akan membuka rekening atau tabungan di Bank
- Sebagai persyaratan dalam mengurus kepesertaan BPJS, mulai mendaftar hingga berobat
- Sebagai alat identifikasi bilamana terjadi kecelakaan yang menyebabkan hilangnya kesadaran atau - bahkan kematian di jalan
- Sebagai alat untuk mengajukan klaim kematian
- Sebagai persyaratan mengurus dokumen keimigrasian
- Sebagai alat untuk mencegah perdagangan anak

Syarat mengurus Kartu Identitas Anak


Syarat - syarat yang harus dipersiapkan oleh orang tua ketika hendak mengurus Kartu Identitas Anak ke kantor Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten/kota adalah sebagai berikut :
- Fotocopy Akte Kelahiran 2 lembar
- Fotocopy KTP orang tua ( ayah dan ibu ) atau wali 2 lembar
- Fotocopy KK 2 lembar
- Semua dokumen asli Akte Kelahiran, KTP orang tua/wali dan KK untuk ditunjukkan pada petugas
- Pas foto 2 x 3 untuk anak usia 5 - 16 tahun sebanyak 2 lembar
- Anak usia 0 - 5 tahun kurang sehari tanpa foto.

Mengingat baiknya manfaat dari Kartu Identitas Anak atau KIA ini maka sudah seyogyanya kita sebagai orang tua mendukung program pemerintah ini, sebab orang tua-lah ujung tombak dari keberhasilan program ini. Dengan keberadaan KIA ini diharapkan hak - hak anak dapat terpenuhi, termasuk adanya keringanan biaya disektor pendidikan bagi yang memerlukan.

Baiklah, sampai disini dulu ulasan mengenai cara membuat Kartu Identitas Anak yang bisa kami sajikan. Terima kasih telah membaca artikel di blog CLB. Salam sukses untuk kita semua !





1 komentar


Top